Sedikitnya 5 pelanggar Prokes tanpa menggunakan masker terjaring saat operasi Yustisi Polsek Magersari Polresta Mojokerto di Underpass Jalan Tropodo Kota Mojokerto, Minggu (3/1).
Menurut Pawas (Perwira Pengawas) Kanit Reskrim Polsek Magersari AKP Sigid Pramono SH yang pimpin operasi Yustisi tersebut, sasarannya adalah warga maupun pengendara yang tak kenakan masker saat kegiatan di luar rumah.
" Bagi yang melanggar prokes, bakal kita naikkan ke persidangan, yakni tipiring. Jadwal sidang nanti pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, pukul 09.00 wib di PN Mojokerto," jelas AKP Sigid.
Masih kata Kanit Reskrim Polsek Magersari ini, pihaknya bakal terus lakukan penegakan keliling (penling), artinya selain penegakan juga sosialisasi terkait prokes.(rey/lintasmojo)