-->

Dispendukcapil Kota Mojokerto Beri Pelayanan via WhatsApp

28 Maret 2020, 8:18:00 PM WIB Last Updated 2020-03-28T13:18:13Z
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Mojokerto kembali meluncurkan inovasi pelayanan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yakni pelayanan hanya melalui What'sApp. Pelayanan Pengurusan KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Pindah. Di nomor 0813 1557 4176, 0813 1557 4177, 0813 1557 4178 dan 0813 1557 4179.
Sedangkan untuk pengurusan KTP-EL, KIA, Legalisir yang mendesak RS/BPJS/pendaftaran sekolah) di nomor 0813 1557 4180. Dan Pengaduan, Konsolidasi NIK Tidak Terbaca bisa di nomor 0857 0424 1163.
Menurut Hasta Priyangga SSTp MSi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, info terkini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Mojokerto. Di postingan yangu lalu, juga aplikasi /web untuk warga yang akan mengurus administrasi kependudukan secara online.
" Pelayanan melalui WhatsApp kita aktifkan mulai hari Senin (30/3) mendatang," tambahnya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini