Mojokerto, 23 Oktober 2024 – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mendorong akses listrik disektor pertanian dengan memfasilitasi pemasangan listrik prabayar untuk sawah-sawah di Kabupaten Jombang. Program ini diharapkan dapat mempercepat modernisasi sektor pertanian melalui penggunaan energi yang lebih efisien.
Program ini dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dengan dukungan dari Gapoktan Kabupaten Jombang, Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur, dan Bank Indonesia sebagai Sekretariat TPID.
"Dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kab. Jombang khususnya melalui Gapoktan, PLN dengan Program Electricfying Agriculture menyediakan layanan pasang baru listrik prabayar dengan tarif industri untuk sawah. Pelanggan dapat memilih daya 5.500 VA dengan biaya penyambungan sebesar Rp5.329.500 (belum termasuk token awal), dan tarif Rp1.112 per kWh untuk daya 3.500 VA hingga 5.500 VA," sambung Muhammad Syafdinnur selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto
Proses penyambungan listrik akan dilakukan segera setelah semua perizinan terkait penanaman tiang dan persyaratan teknis lainnya terpenuhi. PLN juga memberikan kemudahan pembayaran biaya penyambungan dengan skema cicilan maksimal 3 kali selama 3 bulan.
Layanan ini akan difokuskan pada sawah-sawah di Kabupaten Jombang, khususnya di wilayah yang membutuhkan listrik untuk kegiatan pertanian. PLN akan berkoordinasi dengan pihak desa dan Gapoktan setempat terkait perizinan penanaman tiang listrik.
Dedi Haryono selaku perwakilan Biro Ekonomi Pemprov Jatim menyatakan "Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Jombang melalui pemanfaatan listrik yang efisien dan berkelanjutan. Penyediaan listrik ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan teknologi pertanian yang lebih modern, terima kasih kepada PLN atas atensinya kepada para pelaku UMKM khususnya Gapoktan Kab. Jombang."
Lebih lanjut, PLN telah menerbitkan register permohonan pasang baru dan setiap permohonan akan diproses dalam waktu satu bulan setelah pembayaran. Untuk penanaman tiang, PLN akan bekerja sama dengan pihak desa dan Gapoktan, serta memastikan perizinan dan persyaratan seperti IML (Instalasi Milik Pelanggan), NIDI (Nomor Induk Instalasi), dan SLO (Sertifikat Laik Operasi) telah terpenuhi.(*)