-->

Alihkan Kendaraan, Nasabah FIF Group Divonis Setahun

21 November 2025, 8:01:00 AM WIB Last Updated 2025-11-21T01:01:40Z

Mojokerto - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis terhadap Lita Rinda Laina, salah satu konsumen FIF Group yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam amar putusan dengan nomor perkara 479/Pid.B/2025/PN Mjk, majelis hakim menyatakan Lita secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, sesuai dakwaan alternatif ketiga yang diajukan penuntut umum berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kronologinya, berawal pada 27 Juni 2024 ketika Lita mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 dengan nomor Polisi S 2092 VB melalui FIF Group Mojokerto dengan angsuran Rp 855.000 selama 35 bulan. 

Terdakwa hanya membayar empat kali angsuran sebelum unit tersebut digadaikan melalui Imron suami Lita, kepada seseorang bernama Parman warga Gresik seharga 8 juta dengan sepengetahuan Lita. Setelah unit dialihkan, terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran hingga tunggakan berjalan sejak Januari 2025.

Akibatnya, FIF Group mengalami kerugian sebesar Rp 29.081.000 dan sesuai SOP yang berlaku, pihaknya melakukan penagihan melalui telepon, somasi, dan kunjungan lapangan tidak membuahkan hasil, serta unit tidak lagi berada dalam penguasaan Lita. 

Atas kejadian itu, Remedial Central Section Head Indra Adhyaksa, SH mengatakan FIF Group melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke proses persidangan dan diputus oleh majelis hakim. 

" Tindakan yang dilakukan oleh Sdri Lita ini merupakan pelanggaran hukum dan terhadap pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana. Dan juga kita mengalami kerugian." ujarnya.

Masih kata Indra, FIF Group menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum, menjaga integritas praktik pembiayaan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen yang patuh menjalankan kewajiban kreditnya.(*)
Komentar

Tampilkan

Terkini