-->

Pemudik Wajib Putar Balik, Jika Nekat Keluar Pintu Tol Mojokerto

03 Mei 2021, 8:10:00 PM WIB Last Updated 2021-05-03T13:10:59Z

Tampak sejumlah pengendara roda empat yang berplat di luar S, L, dan W diminta putar balik oleh Satlantas Polresta Mojokerto, saat percobaan pengetatan kendaraan luar kota Mojokerto yang melewati Exit Tol Penompo dan Exit Tol Gedeg, Senin (3/5) sore tadi. 
Salah satunya kendaraan roda empat plat AE yang keluar di pintu Exit Tol Gedeg yang diminta putar balik. Lantaran, baru tiba dari Bali, yang berencana menuju Tulungagung. Namun, dari Surabaya melalui Tol Pageruyung, dan keluar Exit Tol Gedeg lalu diarahkan putar balik melalui tol kembali.
Penyekatan akses menuju Kota Mojokerto ini, menyusul kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait larangan mudik Idul Fitri 2021 guna pencegahan wabah Covid-19 yang tak berakhir.
Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti SIK menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan uji coba pengetatatan akses masuk. Khususnya via jalan tol menjelang H-3 penerapan penyekatan secara total yang rencananya akan dimulai, pada 6 Mei hingga 26 Mei 2021 nanti. 
Sejumlah pos penyekatan juga ditempatkan di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto lainnya, yakni perbatasan Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan.
"Pengetatan akses jalan ini menyusul instruksi dari pemerintah sebagai pemberitahuan pada masyarakat bahwa akan melakukan penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di Kota Mojokerto," ucapnya saat berada di Pintu Exit Tol Penompo.
Ia menjelaskan, jika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa penumpang dari luar kota. Tak hanya itu, perwira dengan tiga balok di pundaknya ini juga memeriksa sebuah mobil Pik Up dan truk bak tertutup untuk memastikan didalamnya tidak mengangkut orang. 
Saat itu, ada lima mobil box dan kendaraan pribadi dari plat luar kota. Yaitu, plat B, N dan K yang dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak disalahgunakan sebagai angkutan mudik gelap.
"Hasil pemeriksaan mobil box tadi memang mengangkut barang dan kendaraan pribadi dari luar kota ada yang disertai surat keterangan dari perusahaan dan bekerja di wilayah sini," terangnya.
Menurut dia, pihaknya memberikan sosialisasi dan imbauan bagi pengemudi kendaraan terkait pemberlakukan penyekatan secara total menyusul larangan mudik yang sudah dilakukan sejak 6 Mei hingga 26 Mei 2021. 
"Jadi kami melakukan sosialisasi dan anggota melakukan patroli apabila mendapati kendaraan di luar plat S, L, dan W untuk diimbau terlebih dahulu bahwa dilarang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik," paparnya.(Rif/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini