Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa tempat yang berbeda di Kabupaten Jombang, pada Senin (8/2).
Dari data yang didapat, keenam tersangka yang ditangkap, yakni Puji Moh Riyadi (31), Slamet Pramono alias Pram (31), Dandi Setiawan (22) asal Desa Betek, Adi Susanto alias Kodop (27) asal Dukuhdimoro, Naryoto alias Geo (28) asal Desa Murukan dan M Tunggul Purnomo (30) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung.
Keenam tersangka yang ditangkap dalam waktu satu hari itu, memiliki pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari sopir, tukang parkir, pekerja tukang las, pegawai gudang rongsokan, hingga pekerja serabutan.
"Penangkapan 6 tersangka ini dalam waktu satu hari, namun tempatnya berbeda," kita Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Jumat (12/2).
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, penangkapan keenam pelaku itu berawal, saat petugas menangkap pelaku Puji dan Slamet yang sudah menjadi target operasi (TO). Dalam penangkapan itu, petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Begitu pelaku datang, petugas langsung menyergapnya. Mereka pun tak berkutik karena ditemukan barang bukti 5 plastik klip sabu dengan berat total 0,75 gram.
Dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas kepolisian lalu mengembang kasusnya. Sehingga pihak kepolisian berhasil menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang buktinya.
"Para tersangka sudah kita tahan di Polres Jombang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kasusnya masih kita kembangkan terus," terangnya.
Dari tangan keenam tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu dengan berat kotor 7 gram lebih. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat isap, botol warna hijau, HP, sedotan, pipet kaca, rokok, korek api.
"Mereka ini mendapat barang dari Sooko, Mojokerto. Transaksinya masih sama dengan tersangka sebelum-sebelumnya, yakni menggunakan sistem ranjau," pungkas AKP Moch Mukid.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) yo, pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang narkotika. (Jang)