-->

Satlantas Polresta Bakal Beri Sanksi Kendaraan Bak Terbuka Angkut Orang

08 Desember 2020, 7:24:00 PM WIB Last Updated 2020-12-08T12:24:20Z

Persiapan Operasi Natal dan Tahun Baru (NATARU 2020) Satlantas Polresta Mojokerto ingatkan pengendara untuk saling menjaga agar berhati-hati saat dijalan. Banyak salah faham terkait mobil bak terbuka angkut orang, Dan salah satunya memberikan papan himbauan serta rambu-rambu peringatan. Sasaran kali ini adalah mobil bak terbuka, yakni papan yang bertuliskan  “ Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Barang, Bukan Angkut Orang” dan rambu jalur rawan laka, Senin (8/12). 
Pemasangan kali ini ada di beberapa titik di wilayah Polresta Mojokerto yang dinilai arus lalin padat di jalur Kota Mojokerto. Diantaranya di Jalan Majapahit Selatan (Penarip), Jalan Brawijaya dan Simpang tiga Jetis kabupaten Mojokerto. Tak hanya baliho yang terpasang, juga rambu-rambu berwarna kuning tanda peringatan jalur rawan kecelakaan.
Menurut Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti SIK didampingi KBO Lantas Ipda Karen menuturkan jika pemasangan papan himbauan dan rambu-rambu ini diharapkan pengendara lebih ekstra hati-hati dan tetap fokus. Lain bagi pengendara bak terbuka Jika kedapatan mengangkut orang bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
” Kita ingin memberikan himbauan kepada pengendara titik-titik rawan terjadinya laka, karena dalam hitungan kejadian kecelakaan di sepanjang tahun 2020 ini banyak terjadinya tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas. Juga bagi pengendara mobil bak terbuka, jika mengangkut orang resikonya selain mengancam jiwa manusia juga berakibat merugikan pengendara lainnya. Yang benar peruntukannya mobil bak terbuka tersebut ya angkut barang,” jelas AKP Fitria. Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Mojokerto menggandeng pihak Dinas Perhubungan Kota Mojokerto untuk pemasangan rambu-rambu.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini