-->

Satreskrim Polresta Mojokerto Ungkap Upal Jutaan Rupiah

12 Oktober 2020, 3:59:00 PM WIB Last Updated 2020-10-12T08:59:58Z

Satreskrim Polresta Mojokerto ungkap pengedaran uang palsu (upal) saat pers rilis oleh Kasat Reskrim AKP Rohmawati Laila SH dan didampingi Kasubaghumas Iptu Sukatmanto di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Senin (12/10). 
Satu orang pengedar Musrilan, 51, warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pun ikut diamankan berikut barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 18 juta.
Kasat Reskrim AKP Rohmawati Laila SH mengatakan, Musrilan diamankan di rumahnya setelah sebelumnya menukar uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23 juta untuk membayar bisnis hewan tokek. 
" Berawal saat korban, Mohammad Qomari, 44, warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi akan membeli bensin di salah satu SPBU, kemudian mendapatkan komplain dari pihak SPBU. Jika uang yang dibuat membayar merupakan uang palsu, kemudian korban ini melaporkan ke kita, dan kita lakukan lidik dan menangkap pelaku dirumahnya," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rahmawati Laila kepada Lintasmojo.com. 
Terungkapnya upal tersebut juga terlihat dari beberapa ciri yang berbeda dari uang biasa. Diantaranya, mulai dari warna yang terlalu cerah dan jenis seri nomor yang yang sama. "Kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,"tegasnya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini