Walikota Mojokerto Ika Puspitasi SE menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua tenaga kerja Non ASN di lingkungan Kota Mojokerto yang meninggal saat bekerja, dan santunan di berikan oleh Walikota di ruang Dinasnya. Selasa (07/1). Kedua tenaga kerja non ASN yang menerima santunan tersebut bekerja di Dinas Perhubungan yang berprofesi sebagai Juru Parkir dan Dinas Pendidikan sebagai Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap).
Menurut Ning Ita, santunan tersebut diberikan karena karyawan bekerja di Lingkungan Kota Mojokerto dan terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kedua karyawan tersebut meninggal pada saat bekerja dan berhak mendapatkan asuransi berupa jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaa. "Semoga berguna dan bermanfaat dan untuk yang ditinggalkan untuk ikhlas dan sabar. Apalagi anaknya masih sekolah, dan santunan ini bisa di gunakan untuk modal usaha dan melanjutkan hidup yang sejahtera," jelasnya.(rey/lintasmojo)