-->

Melalui PTSL, Warga Wajib Bentuk POKMAS

25 Januari 2020, 10:32:00 AM WIB Last Updated 2020-01-25T03:32:45Z

Warga Desa Sidoharjo Gedeg Kabupaten Mojokerto mengikuti sosialisasi Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Panti PKK Desa sidoharjo oleh pemerintah desa Sidoharjo dan kejasama dengan BPN Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/1). Kegiatan ini didasar atas banyaknya permasalahan tentang kepastian hukum atas tanah dan seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.
Menurut H. Rif'an Hanum Kepala Desa Sidoharjo menyampaikan program baru yang di luncurkan oleh pemerintahan presiden Jokowi ini sangat berpihak pada masyarakat kecil di mana masyarakat tidak merasa kesulitan dalam kepengurusan sertipikat tanah.
” Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” jelas H. Rif'an Hanum.
Selain masyarakat Sidoharjo mendapatkan info penting dan persyaratan dalam kepengurusan tanah pada program PTSL dari BPN, warga dengan cepat harus membentuk kelompok masyarakat (POKMAS) dimana sebagai penjembatan masyarakat dalam kepengurusan tanah.(rey/lintasmojo)





Komentar

Tampilkan

Terkini