Nganjuk, (20/11)– Dalam upaya terus memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, PLN UP3 Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan berlangsung di kantor Kejari Nganjuk dan menjadi tonggak sinergi antara BUMN penyedia listrik nasional dan lembaga penegak hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto, jajaran Asisten Manajer, Manajer PLN ULP Nganjuk, ULP Warujayeng, dan ULP Kertosono. Sementara dari Kejari Nganjuk dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta para Kepala Seksi, Kasubag beserta Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan layanan kelistrikan “Bagi kami, kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara penyedia layanan publik dan institusi penegakan hukum. Kerja sama ini menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Syafdinnur.
“Sebagai salah satu BUMN yang berperan sebagai Motor Ekonomi Rakyat dan Kedaulatan Nasional, PLN membutuhkan dukungan hukum yang kuat. Melalui kesepakatan ini, kami berharap mendapatkan pendapat hukum, bantuan hukum, hingga pendampingan litigasi dan non-litigasi agar setiap langkah operasional PLN berjalan selaras dengan prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD, menyampaikan komitmen penuh terhadap sinergi ini “Kejaksaan Negeri Nganjuk siap memberikan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum dalam berbagai langkah operasional serta program PLN. Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga kepentingan negara, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat tata kelola yang baik demi kemanfaatan masyarakat,” jelasnya.
“Kami memandang PLN bukan hanya sebagai penyedia listrik, tetapi sebagai pilar strategis pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap program PLN berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Mojokerto menegaskan kembali komitmennya sebagai BUMN strategis yang menjalankan amanah negara untuk menjaga keandalan kelistrikan, memperkuat roda perekonomian rakyat, dan memastikan energi hadir sebagai penopang kedaulatan bangsa. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang semakin kuat, serta memberikan perlindungan hukum yang komprehensif agar seluruh program PLN berjalan lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.(*)