-->

Kajari Kota Mojokerto Support Data dan Informasi perubahan UU ITE

15 Oktober 2021, 11:08:00 AM WIB Last Updated 2021-10-15T04:08:20Z


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li menyampaikan data dan informasi dari kajian empiris untuk bahan masukan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  


Hal itu disampaikan Kajari selaku Narasumber dalam forum diskusi pelaksanaan UU ITE yang diselenggarakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU di bawah Badan Keahlian Setjen DPR RI Data dan informasi lebih lanjut akan dipergunakan sebagai bahan dukungan kepada Komisi I DPR RI. Acara digelar di aula Kejari Kota Mojokerto (Kamis, 14/10/2021).


Dihadiri 5 pejabat dari Pusat tersebut dan Kajari bersama dengan jaksa-jaksa yang berpengalaman dalam penanganan kasus ITE.
UU ITE diketahui sebagai salah satu undang-undang yang disetujui akan diubah dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berdasarkan Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2019-2020. RUU tentan Perubahan Kedua atas UU ITE masuk dalam Prolegnas long-list 2020-2024 nomor urut 7 (tujuh) yang Naskah Akademis (NA) dan RUU-nya disiapkan oleh DPR. 


Data dan informasi secara empiris disampaikan Kajari dari beberapa aspek yaitu, " Substansi hukum, struktur hukum atau kelembagaan, dan budaya hukum.  Keseluruhan diuraikan dalam 21 (dua puluh satu) poin masukan, " Ujar Agustinus Herimulyanto. 


Terkait substansi hukum, antara lain mengenai apakah materi UU ITE saat ini telah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang tersebut, permasalahan disharmoni perundang-undangan, dan ketidakjelasan norma-norma tertentu semisal mekanisme penghapusan informasi dan/atau dokumen elektronik. Materi lainnya seperti kejahatan phising, perjudian online, informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ataupun ditransmisikan.
Komentar

Tampilkan

Terkini