-->

Operasi Yustisi Berlakukan Sidang Di Tempat Bagi Pelanggar Prokes

08 Juli 2021, 1:25:00 PM WIB Last Updated 2021-07-08T06:25:53Z

Jajaran satuan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Gelar Razia Operasi Yustisi dan dilakukan sidang di tempat bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat. Operasi yustisi dan sidang dilakukan di alun-alun Kota Mojokerto yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofik Ripto Himawan. Kamis, (8/7). 
Dalam Operasi Yustisi ini melibatkan Polresta Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Pengadilan Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto. 
AKBP Rofik Ripto Himawan dalam amanatnya saat memimpin apel mengatakan, Operasi yustisi ini diterapkan guna mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus tetap disiplin dalam masa PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli lalu hinggan 20 Juli 2021 mendatang. 
"Tetap memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka menentukan upaya upaya pencegahan yang bersifat tegas," ungkapnya. 
Lebih lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu menuturkan kepada anggotanya, bahwa tegas disini bukan berarti kasar.  "Jadi jelaskan dulu kepada masyarakat sebelum menindak pelanggar PPKM Darurat, agar tidak terjadi halal yang sifatnya kasar dan masyarakat bisa mengerti," imbuhnya. 
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang berdasarkan surat edaran Wali Kota Mojokerto, Gubernur, bahkan Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat. 
"Operasi yustisi akan menangkap para pelanggar prokes yang tidak memakai masker, yang tidak dapat menunjukan surat tugas yang jelas, serta tidak bisa menunjukkan kartu sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama," tegasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini