Pengejaran Tim Resmob Polresta Mojokerto selama 14 hari membuahkan hasil. Penangkapan pelaku pembunuhan terapis di panti pijat berkah pada awal bulan Februari lalu. Hal itu diungkapkan saat rilis oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK MIK dihadapan media, Jumat (19/2).
Pelaku ni alias Wanto, 24, Warga asal Kesamben Jombang ini ditangkap di Magetan rumah saudaranya. Sebelumnya melakukan pelarian usai aksinya ke Jakarta.
Menurut Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi SIK MIK mengatakan pelaku sempat jual motornya usai melakukan perbuatannya. Dan pemuda tanpa pekerjaan ini lari ke Jakarta dan kehabisan bekal kembali ke Jombang dan tak lama pergi ke Magetan hingga penangkapannya. Namun saat pelaku ditangkap, hendak melarikan diri sehingga anggota Resmob tak mau kehilangan pelaku sehingga dilakukan tindakan yang terukur
" Saat pijat di panti itu memang tak berbekal uang. Dan saat pijat usai kemudian melakukan hubungan seks, tanpa membayar, berbekal Nendo atau senjata tajam pelaku langsung menusuk korban," jelasnya.
Untuk motif pelaku, sengaja ingin terapis dan melakukan hubungan seks dengan tanpa membayar. Korban mengalami tusukan di punggung 2 tusukan dan leher 1 tusukan sedalam 14cm.
" Korban lari tanpa busana usai melakukan aksinya. Namun berjarak 500 meter pelaku memakai celana tetapi celana korban yang dipakai," tambah Kapolresta.
Kepada pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau 20thn penjara dan Pasal 351tentang penganiayaan.(Rif/lintasmojo)