-->

Terjaring Operasi Yustisi di Jombang, Enam KTP Disita Petugas

22 November 2020, 11:20:00 PM WIB Last Updated 2020-11-22T16:20:51Z

Patroli gabungan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 dilakukan kembali di wilayah Kabupaten Jombang, pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Hasilnya, petugas menindak 32 orang pelanggar tak pakai masker.
Dalam patroli gabungan ini melibatkan puluhan personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Kegiatan itu dipimpin Perwira Pengawas AKP Mochamad Mukid.
Sebelum patroli dilakukan, terlebih dahulu menggelar apel gabungan secara bersama-sama di halaman Pendopo Kabupaten Jombang. Setelah itu, bergerak ke sasaran yang telah ditentukan.
"Tetap utamakan keselamatan masing-masing. Tingkat kematian akibat COVID-19 di wilayah Jombang cukup tinggi dan kita harus selalu jaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan," kata AKP Mukid dalam arahannya.
Dengan mengedepankan 3S yakni Senyum, Sapa, Salam, Patroli gabungan itu dilakukan di wilayah perkotaan. Yakni jalan Gubernur Suryo, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Dr Soetomo, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan KH Wakhid Hasyim, Jalan Gusdur dan Jalan Hayam Wuruk.
Di jalan Akhmad Dahlan, petugas memberikan imbauan mentaati protokol kesehatan kepada penjual dan pengunjung di cafe ebes. Mereka diminta tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Imbauan serupa juga disampaikan kepada penjual dan pengunjung resto dan cafe Zabo di Jalan Urip Sumoharjo. Saat di kawasan Stadion, di jalan Hayam Wuruk, petugas juga sempat memberikan teguran tertulis maupun lisan. Bahkan, juga sanksi sosial.
Sanksi sosial berupa hukuman push-up tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
"Patroli malam ini kita dapati 32 orang pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. Rinciannya 6 orang sanksi sita KTP, 8 orang sanksi sosial dan 18 orang teguran lisan," terang AKP Mukid.
Ia menambahkan, patroli ganungan itu dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini