-->

Asik Pesta Sabu, Dua Pemuda Dusun Jetak Digrebek Polsek Mojowarno

05 Oktober 2020, 3:16:00 PM WIB Last Updated 2020-10-05T08:16:40Z

Unit reskrim Polsek Mojowarno berhasil menangkap dua orang pemuda, yakni DM alias Domblu (27) dan DS (31) asal Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Keduanya digerebek polisi saat tengah asik mengonsumsi sabu di rumah pelaku DS pada Sabtu malam (3/10) pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat ada transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku. Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah DS.
"Dalam penggerebekan dan penggeledahan ini, kita temukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipet kacanya yang masih ada sisa sabu," kata AKP Yogas, Senin (5/10).
Selain itu, lanjut Yogas, ditemukan juga skrip dari sedotan plastik dan satu cutten bud untuk membersihkan pipet kaca setelah mengonsumsi sabu. Diduga, keduanya baru saja pesta sabu-sabu. 
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan  sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Yogas.
Hasil penyidikan sementara, kedua tersangka melanggar pasal 112 (1) sub pasal 127 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. (JANG)
Komentar

Tampilkan

Terkini