-->

Duh...Kota Mojokerto Darurat Wabah Covid-19

01 April 2020, 8:48:00 PM WIB Last Updated 2020-04-01T13:48:14Z


Perkembangan perluasan wabah Covid-19 baik secara Nasional, di tingkat Provinsi Jawa Timur, maupun kondisi di Kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah melalui Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/186/417.111/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus Corona.

Pertama, menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Kota Mojokerto. Kedua, status keadaan darurat bencana ditetapkan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto Nomor 07/FAT-MUI/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Sholat Berjamaah di Masjid dan Sholat Jum’at dalam Situasi Covid-19.
" Pemerintah Kota Mojokerto dan jajaran Forkopimda bersama segenap tokoh lintas agama telah menyepakati Maklumat Bersama bertanggal 31 Maret 2020, yang berisikan berbagai ketentuan. Di antaranya, melaksanakan sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah atau tempat kerja masing-masing. Sholat Maktubah (sholat lima waktu) secara berjamaah di masjid dan musholla, sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing," jelasnya.

Berbagai kegiatan keagamaan lanjut Ning Ita, baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda pelaksanaannya. Dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Saya berharap agar ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.(rey/lintasmojo)



Komentar

Tampilkan

Terkini