Pemerintah menargetkan penerimaan
perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih
tinggi daripada outlook penerimaan
pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menargetken tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5,3%. Laju
pertumbuhan ekonomi tentunya memengaruhi penerimaan pajak di tahun depan.
Target pertumbuhan ekonomi yang terbilang stagnan itu pula menjadi tantangan
penerimaan perpajakan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA) mengatakan tantangan terbesar dalam penerimaan negara 2020
adalah PPN dan PPh non Migas. Dalam skema Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) 2020, PPh ditargetkan naik 13,3% sedangkan PPN tumbuh
15,7%. Fakta itu terjadi tidak terlepas dari beberapa faktor. Pertama, tahun
ini terjadi tren penurunan harga komoditas, baik minyak, batu bara, maupun
sawit. Itu tentu memukul kinerja penerimaan pajak yang selama ini masih
mengandalkan kenaikan harga komoditas. Kedua, tahun politik yang berpengaruh
kepada penundaan keputusan bisnis dan investasi. Hal itu tampak pada turunnya
kinerja ekspor dan impor. Termasuk lesunya kinerja perekonomian pada kuartal
pertama 2019. Bisa dimaklumi karena
tensi politik yang tinggi kerap menciptakan ketidakpastian, sebuah pantangan
bagi dunia usaha. Beberapa pilar yang
ditargetkan meleset dari rencana awal. Terutama revisi UU Perpajakan yang
banyak ditunggu untuk memperbaiki sistem perpajakan, menciptakan kepastian,
menyederhanakan administrasi, dan lebih menjamin kompetisi yang sehat. Para
pelaku usaha kompak mengusulkan penurunan tarif dan meminta berbagai insentif
pajak tambahan, termasuk penurunan tarif pajak UMKM yang kini bertarif 0,5
persen yang saat bersamaan, pemerintah
sudah merancang skema insentif yang diharapkan cukup menarik dan efektif bagi
dunia usaha, pengurang pajak jumbo bagi wajib pajak yang berinvestasi di
pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan.
Akan menjadi kontradiksi antara
kebutuhan penerimaan yang semakin tinggi dan tuntutan insentif ini menjadi
bahan perenungan . Untuk menjawabnya, pemerintah perlu melakukan beberapa
langkah strategis dan taktis sebagai berikut. Pertama, segera memanfaatkan
momentum berakhirnya hajatan politik nasional dengan merumuskan langkah dan
program strategis. Terutama sinyal tindak lanjut terhadap data dan informasi
perpajakan yang telah dimiliki. Hal itu bisa mencakup imbauan, pemeriksaan,
hingga penyidikan yang akan menciptakan efek jera.
Menyusun perubahan UU Perpajakan yang holistik sehingga
menjadi sinyal yang baik bagi dunia usaha. Perubahan UU juga bisa dimanfaatkan
sebagai forum diskursif yang menggali banyak solusi para pemangku kepentingan
bagi perbaikan sistem perpajakan. Tentu saja, pemerintah harus berkomunikasi
intensif dengan DPR agar proses politik sejalan dengan kemendesakan. Hal-hal
yang sensitive dan rawan menggerus penerimaan seperti penurunan tarif segera
dikaji dan diformulasikan skema perubahannya agar menjadi sinyal bagus bagi
investor, menata skema insentif yang telah diberikan. Tak dimungkiri dalam
ekonomi global yang melambat dan ekonomi domestik yang stagnan, stimulus dan
insentif sangat dinantikan para pelaku usaha. Namun, pemerintah tak boleh
gegabah dan begitu saja mengabulkan tuntutan tanpa kalkulasi yang matang. Pengorbanan
pada masa kini mesti diimbangi dengan ekspektasi terciptanya efek pengganda dan
potensi penerimaan di masa mendatang. Tak ada yang suka membayar pajak, tetapi
kita tak bisa hidup tanpa pajak. Penyadaran memang membutuhkan waktu yang tak
pendek sehingga memerlukan daya juang tinggi. Hal itu diimbuhi banyaknya
penumpang gelap yang selama ini merasa kebal hukum.
Semoga Pemerintah dan anggota DPR yang baru bersedia sejak dini
memikirkan kesinambungan pembiayaan negara demi keberlangsungan penyelenggaraan
negara. Kita mesti pandai menjaga timbangan agar tetap seimbang, antara
kebutuhan penerimaan dan insentif, antara penegakan hukum dan pelayanan, Sungguh tak mudah. Tetapi, kita tetap
mendukung dan harus mengupayakannya.
Oleh
: Bambang Pujianto
Umsida