-->

Membludak, Sidang Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

11 November 2019, 7:01:00 PM WIB Last Updated 2019-11-11T12:01:13Z


Jumlah pelanggar saat Operasi Zebra Semeru 2019 selama 14 hari itu di wilayah hukum Polresta Mojokerto berdampak pada membludaknya antrian pelanggar tilang yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto di jalan Raya By Pass Kota Mojokerto, Senin (11/11).
Sebanyak 1889 pelanggar diwilayah hukum Polresta Mojokerto dengan jadwal sidang tilang pada Senin (11/11) hari ini, Kejari Kota Mojokerto kebanjiran sidang. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mojokerto Kota, Ferdy Ferdinan SH, mengatakan, pihaknya sudah siap melayani ribuan masyarakat pelanggar.
 " Kita sudah siap melayani masyarakat. Persiapan ini sudah kita lakukan sejak Jum'at Minggu kemarin (8/11). Apa yang kita lakukan ini guna masyarakat terlayani dengan cepat, dan nyaman," ujar Ferdy sapaan akrabnya.
Adapun metode yang dipakai dalam persiapan ini, berupa upaya mengkolektif surat tilang sesuai nomor registernya. Tampak para petugas Kejaksaan terlihat serius menata tumpukan surat tilang saat mengintip kesibukan mereka.
"Jadi dengan mengkolektif surat tilang sesuai nomor registrasinya, nantinya petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk melayani masyarakat. Tinggal ambil rekapan surat tilang dan barang bukti yang disita sesuai deretan nomor tegistrasi," tuturnya.
Masih kata Ferdy Ferdinan SH, bagi masyarakat pelanggar tilang, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu memanfaatkan layanan delivery tilang yang sebelumnya juga kami persiapkan. Pada layanan ini, masyarakat tanpa harus mengantri di kantor kejaksaan. Untuk mekanismenya, masyarakat bisa membuka website resmi Kejari Kota Mojokerto.

” Selain delivery tilang, Kejari Kota Mojokerto bisa juga menyediakan alternatif lain, yaitu layanan Drive Thru, antri nomor antrian via website dan Kantor Pos. Untuk Kantor Pos layanan atas kerjasama kejaksaan dengan Kantor Pos dan kita namakan Gastar BB Tilang. Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar," pungkasnya.(rey/lintasmojo)



Komentar

Tampilkan

Terkini