-->

Sebulan Satresnarkoba Amankan 27 Tersangka Dan Sabu 221,75 Gram

30 Oktober 2019, 2:59:00 PM WIB Last Updated 2019-10-30T07:59:11Z

Satresnarkoba Polresta Mojokerto patut diacungi jempol, selama kurun waktu bulan Oktober berhasil mengamankan 27 (dua puluh tujuh)  tersangka, dengan beberapa barang bukti   yang berhasil diamankan antara lain :  221,75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh lima) Gram Narkotika golongan 1 jenis SABU, 2000 (dua ribu) Butir tablet doubel L, 5 (lima) Timbangan elektric, 4 (empat) set Seperangkat alat Hisap SABU, 22 (dua puluh dua) HP dan Uang Tunai Rp. 1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) saat rilis, Rabu (30/10).
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto S.Sos SH MH dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, bahwa dari 27 tersangka tersebut terdiri dari  21 (dua puluh satu) orang Laki-laki dan 6(enam) orang perempuan dan kesemuanya kategori Pengedar, sedangkan tempat peredaran atau kejadian di wilayah Kota 11 (sebelas) tempat, Wilayah Jetis 4 tempat, Wilayah Gedeg 2 tempat, wilayah  Dawarblandong 2 tempat dan wilayah Kemlagi 1 tempat.
Dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut terdapat beberapa orang yang menjadi perhatian yaitu  tersangka inisial ”IN” ibu rumah tangga alamat Bangsal petugas berhasil mengamankan 9(sembilan) paket SABU siap edar berat kotor seluruhnya 4,18 Gram dan Tablet doubel L sebanyak 2000 butir, dan tersangka inisial ”SM” perempuan asal Prajuritkulon dengan barang bukti 2,55 Gram SABU. 
" Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud  Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal  4(empat) tahun, " ujarnya Bogiek. Dan tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.(rey/lintasmojo)





Komentar

Tampilkan

Terkini