-->

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Tangkap 13 Pelaku dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

01 September 2026, 1:02:00 PM WIB Last Updated 2026-09-01T06:02:27Z

*Mojokerto Kota* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan sarana yang digunakan dalam tindak pidana peredaran narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 13 pelaku, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 43,71 gram,” ujar Kapolres Mojokerto Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi:
• 43,71 gram narkotika jenis sabu;
• 6 (enam) alat hisap sabu atau bong;
• 13 (tiga belas) unit telepon seluler;
• 3 (tiga) unit timbangan elektronik; dan
• 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda dua.
Jika diasumsikan harga narkotika jenis sabu sebesar Rp1.300.000 per gram, maka nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp56.823.000.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, para pelaku memiliki modus operandi yang beragam dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Peredaran dilakukan dengan menggunakan sistem ranjau maupun secara langsung atau bertatap muka.

“Untuk transaksi pembayaran, para pelaku menggunakan berbagai cara, di antaranya melalui transfer antarbank maupun aplikasi e-wallet. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah transaksi dan menyamarkan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut pada umumnya adalah untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis, baik berupa uang maupun untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika.

Lebih lanjut, AKBP Herdiawan menyampaikan bahwa pengungkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, maka dari 43,71 gram sabu yang berhasil kami amankan, setidaknya sekitar 437 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Herdiawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hingga pidana mati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(*)
Komentar

Tampilkan

Terkini