-->

Hati-hatilah! Pengedar Narkoba di Jombang Kemas Sabu-sabu Dalam Bungkus Permen

11 Mei 2023, 10:12:00 PM WIB Last Updated 2023-05-11T15:13:11Z

Modus baru dengan mengemas sabu-sabu menggunakan bungkus permen Kis, dapat dibongkar Satresnarkoba Polres Jombang. Permen berisi 1 gram sabu tersebut dijual seharga 1 juta rupiah. Cara itu dilakukan pengedar narkoba untuk menghindari endusan aparat kepolisian.
"Ini merupakan modus baru. Untuk menghindari petugas, para pengedar melakukan kamuflase. Yakni membungkus sabu menggunakan kemasan permen Kis. Satu butir dijual dengan harga 1 juta rupiah," kata Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan, Kamis (11/5/2023).
Komplotan yang lihai mengelabui aparat dalam mengedarkan narkoba ini, sudah menjalankan aksinya selama dua bulan, dan akhirnya berhasil diringkus. Selain sabu, mereka juga mengedarkan pil koplo. 
Lebih lanjut Hery menjelaskan, aksi kelompok ini dilakukan sejak Maret sampai akhirnya tertangkap pada hari Sabtu (29/4/2023). Dari penangkapan itu, korps berseragam coklat menyita sabu sebanyak 34,57 gram dan pil Double L sebanyak 20.000 butir. 
Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca, korek api, Handphone, alat hisap, timbangan dan satu unit sepeda motor. Tersangka yang diamankan adalah ARK. Dirinya bertindak sebagai penimbang dan pengemas sabu dalam permen. Dalam setiap 10 gram dirinya mendapat bagian. 
Ide mengkemas sabu dalam bungkus permen juga dari inisiatif ARK. Pasalnya karena ukuran kecil tidak mudah kelihatan. Sedangkan dalam satu bungkus permen, ia isi dengan sabu beras 0,5 gram sampai 1 gram. 
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," terang Hery.
Dari keterangan ARK, akhirnya mengembang ke pelaku lain, yakni MF dan SE. Kedua orang ini memiliki tugas berbeda. SE mengedarkan, sedang MF menyimpan stok.
"Mereka mendapatkan sabu dari seorang penyuplai berinisial NA. Nama terakhir ini kita tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," pungkas Wakpolres Jombang.(jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini