-->

Lebihi Kapasitas, Satpol PP Kota Mojokerto Tutup Sebuah Cafe

18 April 2021, 12:52:00 AM WIB Last Updated 2021-04-17T17:52:36Z

Satpol PP Kota Mojokerto membubarkan kerumunan dan menutup cafe yang berada di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu, (17/4). Lantaran kapasitas melebihi ketentuan selama pandemi Covid - 19.
Namun penutupan diwarnai penolakan oleh pengelola dan sejumlah pengunjung yang merasa tidak terima saat diminta menyelesaikan pembayaran segera meninggalkan lokasi. Bahkan, salah satu pengunjung yang memakai kaos berwarna merah dan topi hitam sempat menggebrak meja. Hingga melontarkan kata-kata penolakan tak ingin beranjak dari meja dan kursi tempatnya makan.
Sementara, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi saat dikonfirmasi terkait penutupan tersebut menjelaskan, penutupan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait kerumunan yang terus terjadi di cafe itu.
"Menindaklanjuti ada laporan masyarakat, Mojopahit Kopi melebihi kapasitas dan banyak melanggar prokes. Dan untuk pengunjung yang protes tadi, pasti kita akan tindaklanjuti," bebernya, usai melakukan penutupan dan memberi Satpol PP line cafe yang berada di Jalan Tropodo.
Satpol PP mengaku sudah melakukan pemantauan terhadap aktifitas usaha didunia kuliner itu sejak beberapa waktu lalu. Dimana kerumunan pengunjung terus terjadi, dan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Kita sudah lakukan pemantauan, akhirnya malam ini kita bertindak untuk menutup sementara. Karena melebihi kapasitas, banyak pengunjung yang kursinya harusnya satu dibuat orang tiga," tegasnya.
Terkait kelengkapan izin usaha yang dimiliki cafe tersebut, Fudi menambahkan, pihaknya harus berkordinasi dengan DPMTSP Kota Mojokerto sejauh mana kelengkapan izin yang dimiliki cafe yang jadi salah satu tempat nongkrong favorite warga Kota Mojokerto.
"Kita sudah lakukan peringatan, juga sudah datang matur "bilang" terkait prokesnya harus dijaga. Sudah tiga kali sebelumnya. Ini kita tutup sementara sampai ada langkah lebih lanjut, dan akan kami panggil pemiliknya Senin nanti," terkaitnya.
Saat dikonfirmasi, sempat adanya penolakan dari salah satu pengunjung yang bersikap arogan terhadap petugas dan awak media. Fudi menyebut akan melakukan koordinasi dengan Kasatpol PP, lantaran pria tersebut juga sudah melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pihaknya menegakkann aturan prokes berdasarkan Perwali Nomor 55 Tahun 2020, dimana salah satunya jumlah pengunjung tidak lebih kapasitasnya dari 50 persen, dan wajib mengenakan masker.
"Pengunjung yang keberatan itu nanti bicarakan di kantor aja, biar pemimpin yang menentukan. Dia juga melanggar prokes, dan kita bertindak sesuai aturan prokes. Bukan karena Satpol ada apanya," terangnya.(Rif/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini