-->

Nekad Mencuri Barang Belanjaan di Pasar Mojoagung, Pelaku Hampir dimassa

26 Maret 2021, 9:26:00 PM WIB Last Updated 2021-03-26T14:26:26Z

Nekad membawa kabur barang belanjaan milik ibu rumah tangga yang ditinggal membeli daging di area Pasar Mojoagung, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, seorang pria harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dari informasi yang didapat, pelaku diketahui bernama Apung Adi Purwanto (42) warga Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. 
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo Rumantyo mengatakan, kejadian pencurian yang terjadi pada hari Jumat (26/3) sekitar pukul 07.30 WIB itu, berawal saat korban yang bernama Yori (42) asal Perum Asri, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang pergi ke pasar untuk berbelanja. Setelah berbelanja, kemudian korban menaruh barang belanjaannya di sepeda motornya.
Setelah barang belanjaan korban ditaruh, kemudian pelaku mendekati motor korban. Korban yang curiga, sempat menegurnya perihal alasannya pelaku mendekati sepeda motor miliknya itu.
"Tadi korban sempat menegur pelaku dan menanyakan kenapa dekat-dekan dengan sepeda motornya," kata Kompol Purwo, pada Jumat (26/3) sore.
Kendati curiga, namun korban terus melanjutkan membeli daging sambil mengawasi motor miliknya. Pada saat itulah, korban melihat pelaku memutar sepeda motornya ke arah jalan dan membawa kabur barang-barang belanjaanya.
Melihat barangnya dibawa kabur, spontan korban berteriak "barangku diambil...barangku diambil..". Teriakan korban itu didengar warga di pasar dan langsung meneriaki maling. Mendengar teriakan warga, pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa barang korban menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya.
"Namun pelaku berhasil ditangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian dan petugas satpam yang berada di lokasi, langsung mengamankan pelaku ke pos satpam guna menghindari amukan massa," terang Kapolsek Mojoagung.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan, segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Mojoagung. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo S-5325-XB, 10 bungkus rokok, 4 kaleng Pocari Sweat, 5 kaleng susu kental manis merek Carnation dan 1 boks Komix.
Lebih lanjut Purwo menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” pungkas Kompol Purwo Admojo Rumantyo. (jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini