-->

Satreskoba Polres Jombang Gerebek Sebuah Rumah Temukan 9,53 gram Sabu

10 Februari 2021, 10:51:00 AM WIB Last Updated 2021-02-10T03:51:01Z
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, menggerebek dua orang pria yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 19.15 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dengan total 9,53 gram. 
Kedua pria itu yakni, Eko Samsul Arifin alias Engek (35) pembuat batu bata asal Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Eko Agung Sugiarto alias Mbing (37) pemilik rumah yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Dimana sebelumnya, tersangka sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) dari hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dulu.
"Saat kita gerebek, keduanya berada di dalam rumah itu. Mereka diduga sedang bertransaksi dan siap mengedarkan barang terlarang tersebut," kata Moch Mukid, Rabu (10/2) pagi.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) bungkus bekas rokok MLD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (6,05 gram) terbungkus tissu, 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor (0,18 gram), 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip kecil masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,28 gram), (0,28 gram), (0,30 gram), (0,50 gram), (0,48 gram), (0,50 gram), (0,49 gram), 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) bungkus bekas rokok MLD warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor (0,47 gram). 
"Untuk jumlah total berat kotor keseluruhan sabu 9,53 gram. Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.600 ribu dan satu buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, keduanya kemudian digelandang ke mobil polisi untuk dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, Moch Mukid mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Jombang, agar ikut serta memerangi narkoba, karena dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Moch Mukid. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini