-->

Keperegok Mencuri Uang Dalam Kotak Amal Musala, Pria Asal Jember Nyaris Dihakimi Massa

16 Januari 2021, 10:02:00 PM WIB Last Updated 2021-01-16T15:02:36Z

Seorang pria melakukan pencurian isi kotak amal di musala Al-Kautsar, Perum Griya Kencana Mulia, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (16/1) pagi. Namun aksinya, keperegok warga saat menguras uang dari dalam kotak amal.
Pelaku yang sempat kabur saat ketahuan mencuri, nyaris dihakimi oleh massa ketika berhasil ditangkap dan diamankan warga didalam musala Al-Kautsar. 
Kapolsek Jombang, AKP Moch Wilono menjelaskan, pencurian uang kotak amal itu dilakukan oleh Arif Usman (41) warga Jalan PB Sudirman, Desa Pagah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Aksinya tersebut, pertamakali diketahui oleh Joko Suwoto (51) warga setempat, ketika pulang dari bekerja dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebelah musala tersebut.
"Saat itu, saksi (Joko) melihat ada seseorang yang mencurigakan dan tidak dikenal sedang memasukkan sejumlah uang di dalam tas ransel kecil warna hitam," kata AKP Moch Wilono.
Mengetahui hal itu, Joko berusaha mendekati pelaku yang sedang melancarkan aksinya tersebut. Namun, saat pelaku melihat Joko akan mendekatinya, seketika itu berusaha kabur lari dari lokasi dengan membawa barang hasil curian ke arah barat. Melihat pelaku kabur, Joko kemudian mengejarnya sambil berteriak maling-maling. 
"Nah, teriakan itu didengar warga yang lain, dan secara beramai-ramai warga pun mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke musala lalu diserahkan warga ke Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp1.460.000 yang sudah dimasukkan ke dalam tas pelaku, uang sejumlah Rp 256.000 yang masih di dalam kotak amal, tas ransel kecil warna hitam, serta kotak amal. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanam Mapolsek Jombang. 
"Dia melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Moch Wilono. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini