-->

KofiBrik Ditutup Satpol PP Lantaran Belum Ada Izin

26 Desember 2020, 11:18:00 PM WIB Last Updated 2020-12-26T16:29:03Z

Anggota gabungan satgas percepatan penanggulangan Covid-19 Kota Mojokerto Satpol PP, Dishub dan Polresta Mojokerto tutup cafe yang berada di Jalan Empunala Kota Mojokerto. Kafe "KofiBrik" yang baru saja buka itu, harus di garis Satpol PP lantaran belum kantongi izin, Sabtu (26/12).
Kepala Satpol PP Heryana Dodik mengatakan jika pihaknya sudah memantau dari sebelum tanggal 25 Desember lalu. Dan saat ini kita himbau untuk tutup lantaran belum kantongi ijin. Yakni SLO (Surat layak Operasional) Protokol kesehatan dan ijin usaha. 
" Banyaknya pengunjung yang berkerumun, juga banyak kursi yang tak dilengkapi tanda silang, banyak terlihat," jelasnya. Dengan ditandai dengan garis ini, untuk buka kembali harus dilengkapi semua surat-suratnya, tambah heryana dodik kepada awak media.
Usai Satpol PP meminta untuk menutup kafe yang buka 24 jam non stop itu, terlihat pengunjung yang memenuhi tempat duduk langsung beranjak meninggalkan tempat duduknya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini