Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK MIK pimpin langsung Operasi Yustisi di wilayah hukumnya. Dan hasilnya sebanyak 77 warga yang melanggar Protokol Kesehatan di wilayah Prajurit Kulon dan Magersari, Sabtu (7/11).
Dari penindakan itu, sebanyak 72 orang sanksi Denda dan 5 orang Sanksi sosial. Dari dua wilayah, yakni Kecamatan Prajurit Kulon dapati 36 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak sanksi denda dan 2 orang Sanksi sosial, sedangkan di wilayah Kecamatan Magersari ditemukan 36 orang pelanggar protokol kesehatan di tindak sanksi denda 3 orang Sanksi Sosial.
" Kita tindak juga bagi warga yang berkendara roda dua mauoun roda empat. Kita hentikan mereka terlihat tak mengenakan masker. Bahkan kelengkapan surat berkendara, STNK maupun SIM pengemudi," jelas AKBP Deddy Supriadi SIK MIK kepada Lintasmojo.com.
Dari hasil ini, kita serahkan kepada Satpol PP yang menerapkan perwali tentang pelanggaran protokol kesehatan." Bagi mereka yang didenda langsung berurusan dengan Satpol PP. Yakni penyitaan identitas berupa KTP," pungkasnya.(rey/lintasmojo)