-->

Saling Berdesakan Pemohon e-KTP di Kantor Dispendukcapil Membeludak

22 November 2020, 11:26:00 AM WIB Last Updated 2020-11-22T04:26:52Z

Membeludaknya Pemohon e-KTP ini menyusul adanya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Terkait pemilih pemula agar segera melakukan perekaman identitas untuk keperluan syarat hak suara dalam Pilkada Mojokerto 2020. 
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto digeruduk warga Pemohon e-KTP.  Mereka saling berdesak-desakan untuk berebut mengambil nomor antrean perekaman e-KTP dan tidak memperdulikan Protokol kesehatan covid-19, tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak aman.
"sudah banyak yang datang di  kantor Dispendukcapil mau perekaman e-KTP, dan antrean sampai ke jalan raya," terang Arga. 
Warga Gedeg sejak pagi mendatangi kantor Dispendukcapil sesuai surat edaran dari KPU Kabupaten Mojokerto.
Dia mengatakan, para Pemohon e-KTP  juga sempat gaduh lantaran berebut nomor antrean perekaman kartu identitas yang dibuka pukul 05.00 WIB. Bahkan dampak kericuhan itu mengakibatkan pagar hitam Dispendukcapil roboh.
" Jumlah perekaman e-KTP kan dibatasi, sudah antre lama berdesak-desakan sampai tadi pagarnya roboh," ujarnya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengantisipasi mencegah kerumunan dengan pembatasan nomor antrean 1 hingga 250 per hari jelang Pilkada Mojokerto 2020, 9 Desember mendatang.
"Iya khusus perekaman Sabtu dan Minggu buka dalam rangka mensukseskan Pilkada," jelasnya.
Menurut dia, informasinya ada arahan dari KPU Kabupaten Mojokerto   agar pemilih pemula melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Senin-Minggu.
"Bersangkutan harus sudah melakukan perekaman pada Sabtu dan Minggu, oleh karena itu secara otomatis masyarakat datang semuanya," ucap Bambang Wahyuadi. 
Bambang Wahyuadi menyebut, penumpukan pemohon e-KTP saat itu lantaran tidak ada instruksi KPU yang mengarahkan masyarakat atau pemilih pemula agar melakukan perekaman sesuai batas kuota dari Dispendukcapil.
"Sehingga masyarakat tidak terkontrol dan kami yang menerima harus kerja rodi dan tidak mampu menolak masyarakat yang datang," pungkasnya.
Ditambahkannya, sesuai arahan pemerintah pusat masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dapat mencoblos tanpa harus melakukan perekaman e-KTP.
"Tetap bisa mencoblos kalau sudah masuk DPT meksi belum melakukan perekaman e-KTP karena ada arahan dari Dirjen seperti itu," tandasnya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini