Operasi yustisi kembali digelar petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan dinas perhubungan Kabupaten Jombang, pada Jumat (13/11) pagi. Hasilnya, 32 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia.
Razia yang dilaksanakan di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang tepatnya di depan SMA 2 Jombang, bertujuan untuk memutus matarantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan operasi yustisi itu dalam rangka penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
Selain itu penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun2020 serta Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian COVID-19.
"Dalam Operasi Yustisi kali ini kita temukan 32 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker saat di luar rumah," kata Mukid.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, dari 32 orang itu sebanyak 16 orang mendapatkan teguran, 8 orang disita KTP dan 8 lagi diberikan sanksi sosial dengan menyapu serta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
"Sanksi sosial itu dimaksudkan untuk membuat para pelanggar jera atas perbuatannya. Setelah mendapatkan sanksi, rata-rata mereka menyesal," imbuh Mukid yang memimpin operasi gabungan itu.
Perwira pengawas Polres Jombang itu menambahkan, giat tersebut dilakukan dengan humanis namun tegas dalam menciptakan situasi yang sinergi antar instasi.
"Selama giat kami lakukan dengan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan," pungkas AKP Mukid. (Jang)