-->

762 KPM Kelurahan Kedundung Diwajibkan Lalui Protokol Kesehatan

08 Juli 2020, 11:13:00 AM WIB Last Updated 2020-07-08T04:13:54Z

Tahap ketiga pendistribusian bantuan sosial propinsi dibagikan hari ini di Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan sebanyak 762 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal menerima berupa uang tunai 600 ribu rupiah, Rabu (8/7).
Sebagai dasar pengambilan KPM harus melalui proses, yakni harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli dan menunjukkan undangan dari pihak kelurahan.
Bhabinkamtibmas Kedundung Polsek Magersari Polresta Mojokerto, Aipda Dian Candra mengatakan jika pengambilan warga juga diwajibkan dan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, cuci tanga dan menggunakan masker.
" Bagi KPM diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, juga  dicek suhu tubuh dan memakai masker. Juga diterapkan jaga jarak pada tempat duduk saat antrian," jelasnya.(rey/lintasmojo)


Komentar

Tampilkan

Terkini