-->

PN Gelar Sidang Online Kasus Narkoba

04 Mei 2020, 1:10:00 AM WIB Last Updated 2020-05-03T18:10:28Z

Selama pandemi Covid-19, PN Mojokerto menggelar sidang online. Seperti sidang kasus narkotika golongan 1(satu). Dengan terdakwa Mahfud alias Fud (35) warga Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.  Dan sebagai kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar berada disederetan meja Hakim di tepatnya di Kantor PN Mojokerto.
   Sidang yang mengagendakan keterangan saksi penangkapan dari Polres Mojokerto, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mahfud alias Fud tersebut, dipimpin oleh ketua majelis Hakim Joko Waloyo dengan didampingi Hakim anggota Juplis Pangsarian dan Andinaimi S, Arifin.
   Dalam sidang tersebut barang - bukti (BB) berupa 4, 84 gram dan 1,04 gram tersebut diakui terdakwa bahwa dirinya telah membeli dari seorang yang bernama Amir seharga 10 (sepuluh) juta rupiah, terangnya. Masih menurut terdakwa Mahfud alias Fud, bahwa barang haram itu akan dijual kembali, katanya.
    Pengakuan ini disampaikan terdakwa Mahfud alias Fud saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Joko Waloyo dan anggota secara bergantian. Sementara menurut saksi dari polisi yang menangkap terdakwa saat dicecar Hakim terkait keberadaan Amir namun, sayang saksi belum bisa menangkapnya dan kini status Amir adalah DPO " Amir kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang mulia, kilahnya.
   Sementara JPU Fajaruddin alias Rudy saat ditemui Lintasmojo.com,  di Kantor Dinasnya terkait pasal jeratan kepada terdakwa Mahfud alias Fud mengatakan bahwa terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 UU Nomor 35 Th 2009, tentang narkotika atau pasal 112 UU nomor 35 Th 2009, tentang narkotika, tegasnya.(rey/lintasmojo)


Komentar

Tampilkan

Terkini