-->

Penutupan Jalan Protokol Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

28 April 2020, 6:30:00 PM WIB Last Updated 2020-04-28T11:30:31Z

Penerapan Physical Distancing dengan penutupan kawasan pertokoan, PKL hingga pusat keramaian di wilayah Kota Mojokerto. Melalui Surat Edaran Walikota Mojokerto nomor 443.33/4026/417.309/2020 tentang Penerapan Physical Distancing diruas jalan protokol menuai reaksi bagi pelaku perekonomian, UMKM, PKL dan pertokoan di Jalan Majapahit.
Asosiasi Pedagang Islam (API) yang mewakili pelaku UMKM, PKL dan Pertokoan dengan penerapan tutup dari pukul 19.00 wib hingga 06.00 wib itu berdampak dan dinilai sangat merugikan. Pada dasarnya waktu efektif para pembeli di waktu usai Sholat Tarawih. Koordinator API Sukarno Altro menjelaskan jika penutupan itu membuat penghasilan para pelaku usaha di Kota Mojokerto menurun drastis.
” Mengingat status Kota Mojokerto bukan zona merah dan tak ada pemberlakuan PSBB, keputusan Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari  dinilai sangat merugikan, juga penutupan itu merupakan jam efektif bagi kami. Dan kita (pelaku usaha) belum pernah diajak musyawarah, walaupun itu untuk pencegahan penularan Virus Corona, ” Jelasnya. 
Melalui surat permohonan Hearing bernomor surat 03/Hearing/IV/2020 yang kami layangkan besok, kita berharap bisa bertemu langsung dengan anggota DPRD Kota Mojokerto sekaligus Walikota Mojokerto. Agar ada titik temu yang diharapkan para pelaku usaha. ” Kita ajukan surat resmi permohonan besok pagi Rabu, (29/4). Semoga dengan agenda hearing pada hari Kamis (30/4) bisa mencabut surat edaran keputusan walikota tersebut,” harap Sukarno.(rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini