Melihat kondisi darurat Covid-19 di Kota Mojokerto, maka Forkopimda bersama segenap tokoh agama se-Kota Mojokerto telah bersepakat dan mengeluarkan maklumat bersama tentang pelaksanaan ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan (Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu) dan penundaan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.
Berikut ini isi dari Maklumat Bersama
Demi keselamatan kita bersama dari wabah Covid-19 dimana kondisi Kota Mojokerto saat ini darurat Covid-19, maka Forkopimda bersama segenap tokoh agama: MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, FKUB, tokoh agama kristen, katolik, Hindu, Budha, dam konghucu dan DMI Kota Mojokerto bersepakat:
- Sholat Jum'at diganti dengan sholat Dhuhur di rumah/tempat kerja masing-masing.
- Sholat Maktubah secara berjamaah di masjid dan Musholla sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat dirumah masing-masing;
- Berbagai kegiatan keagamaan (Islam. Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda;
- Berkaitan dengan pelanggaran terhadap 3 poin diatas, akan berkonsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku;
- Setiap Kamis pukul 18.00-19.30 WIB dilakukan doa bersama seluruh umat beragama se-Kota Mojokerto di rumah yang dipandu secara live streaming oleh pemuka agama masing-masing.
Dan Berikut ini adalah
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto tentang Sholat Berjamaah di Masjid dan Sholat Jumat dalam situasi Wabah Covid-19