-->

KB Samsat Kota Mojokerto Layani 45 Motor Berplat Merah

11 September 2025, 11:48:00 AM WIB Last Updated 2025-09-11T04:49:00Z

KB Samsat Kota Mojokerto layani sebanyak 45 motor berplat merah dalam pengurusan wajib pajak. Tak lain untuk lakukan perpanjangan pajak maupun laporan kehilangan STNK. Motor sebanyak itu yakni pemakaian oleh perangkat desa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. 

Dari cek fisik hingga penerbitan plat nopol digelar pagi ini, Kamis (11/9) di halaman parkir pelayanan satu pintu GMSC jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. 
Menurut Bintara duplikat BPKB KB Samsat Kota Mojokerto, Brigadir Bagus Pram membenarkan jika hari ini kegiatan melayani pemilik motor yang berplat merah atau milik pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

" Dari sebanyak motor itu, sudah waktunya wajib pajak 5 tahunan. Dan prosesnya bersamaan dengan ada yang mengalami kehilangan STNK, " Terangnya. 

Beberapa ada yang masih melengkapi berkas, surat lapor kehilangan dari kepolisian, satreskrim, satlantas hingga mengiklankan kehilangan baik di koran maupun radio sebagai syaratnya.(*)
Komentar

Tampilkan

Terkini