Mojokerto, (11/06) — Dalam rangka memperkuat sinergi antara institusi layanan publik dan institusi penegakan hukum, PLN UP3 Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Kota Mojokerto, Rabu 11 Juni 2025.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, beserta Asisten Manajer dan Manajer ULP Mojokerto. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi, Kasubag, dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam sambutannya, Muhammad Syafdinnur menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam menjalin kemitraan strategis dengan PLN.
"Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Muhammad Syafdinnur.
Lebih lanjut, penandatanganan ini merupakan langkah strategis PLN untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset, kontrak, dan kepentingan perusahaan, serta menjadi bagian dari komitmen dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan taat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H. menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung PLN.
"Kami di Kejari melalui bidang Datun siap memberikan pelayanan hukum terbaik kepada PLN. Jika ke depan terdapat persoalan hukum seperti penagihan atau sengketa, kami akan hadir untuk memfasilitasi, memberikan pendapat hukum, serta menjadi pendamping hukum sesuai tugas dan kewenangan kami sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujar Bobby Ruswin.
Kolaborasi ini diharapkan akan semakin memperkuat keberadaan PLN sebagai penyedia layanan publik yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga taat asas hukum dan tata kelola yang baik.(*)