-->

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jogoloyo

15 Januari 2022, 9:36:00 PM WIB Last Updated 2022-01-15T14:36:58Z

Dua orang remaja pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Jumat (14/01/2022) sore, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sumobito.
Kedua pelaku tersebut, yakni Muhammad Lutfi Prayoga (19) dan MFA (17) remaja asal Dusun/Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang. Keduanya berhasil ditangkap polisi, saat berada dirumahnya masing-masing setelah melakukan pengeroyokan.
"Iya benar, anggota kita telah berhasil menangkap kedua pelaku pengeroyokan dirumahnya, satu jam setelah mendapatkan laporan," kata Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin, Sabtu (15/01) sore.
Terungkapnya identitas pelaku yang kabur usai melakukan pengeroyokan ini, atas keterangan warga yang mengetahui plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku. 
"Alhamdulillah, ada warga sekitar yang pro aktif melihat nopol kendaraan, terus kita identifikasi ke Samsat dan terdapat alamat Plosokerep dan kita lakukan penangkapan," terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika korban Widodo Hari Firmanto (32) warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, mengendarai sepeda motor Vario nopol AG-5320-RCA bermaksud mencari pekerjaan. Namun saat keluar dari gang, dari arah barat (Peterongan) datang motor Beat yang dikendarai kedua pelaku dan langsung membunyikan klakson motornya, berulangkali.
Kemudian motor korban yang sempat berhenti, menyalip dua pelaku yang berboncengan. Merasa kesal, pelaku mengejar korban yang sama-sama melaju kearah timur dan menghentikanya, kemudian menendang serta memukuli korban hingga babak belur.
"Korban mengalami luka dikepala dan hidung, kemudian dibawa ke RSUD Mojokerto. Korban berada di Jombang, sedang mencari pekerjaan," pungkas AKP Miftahul Amin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Sumobito. Sedangkan pasal yang disangkakan, untuk Muhammad Lutfi Prayoga dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Sementara MFA yang masih di bawah umur dikenai pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini