Mojokerto - Pemerintah memutuskan PPKM Darurat, Personel Polreta Mojokerto melakukan pengetatan di exit Tol Penompo Mojokerto, Senin (5/7) siang.
Hasilnya, puluhan kendaraan masyarakat yang akan masuk wilayah Mojokerto terpaksa diputar balik karena tidak mengindahkan penerapan PPKM Darurat.
Pos Check Point Pengendalian Mobilitas PPKM Darurat Exit Tol Penompo (Perbatasan Mojokerto - Gresik), petugas gabungan dari Polresta Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto mulai mengecek pengendara dari arah Surabaya.
Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen berkendara sesuai ketentuan PPKM Darurat. Diantaranya, kartu vaksin, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan surat perjalanan dinas dari perusahaan ataupun instansi terkait.
Bagi puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik. Selain itu, petugas juga melakukan rapid test terhadap jumlah angkutan niaga yang keluar masuk Mojokerto.
"Untuk pengendara yang dari Mojokerto juga kita hentikan, untuk ditanyai kartu vaksinnya. Bagi yang, langsung kita suruh vaksin belum termasuk bukti KTP," ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan usai memimpin langsung proses penyekatan di Exit Tol Penompo.
“ Kami melaksanakan Kegiatan Pengendalian Mobilitas PPKM Darurat Pada Pos Cek Point serta Kami Memberikan Apresiasi Kepada Masyarakat Yang Telah Mengikuti Protokol Kesehatan berupa Paket Sembako, Handsanitaizer, Minuman Probiotik, Susu Beruang dan Paket Bunga” tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K.,S.H., M.H