-->

Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Dari Hasil Razia Selama 8 Hari

28 April 2021, 2:22:00 PM WIB Last Updated 2021-04-28T07:22:01Z

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Satlantas Polres Jombang melaksanakan penegakan disiplin berlalu lintas, dengan pola penindakan kepada para pelanggar menggunakan hunting system atau patroli keliling.
Kegiatan razia yang berlangsung di bulan suci ramadan ini, dilaksanakan di dalam kota Jombang, selama 8 hari. Dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spekteknya dan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran.
"Sampai saat ini hasilnya ada 146 pelanggaran, dengan rincian menggunakan ban kecil tidak sesuai standarnya sebanyak 14 pelanggar, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan seperti spion, lampu sein dan sebagainya sebanyak 17 kendaraan terus knalpot tidak standar sejumlah 115 kendaraan," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Rabu (28/4) sore.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, khusus untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan disita dan dimusnahkan. Karena selain tidak sesuai standar knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk knalpot bising akan kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, supaya tidak bisa digunakan kembali," tegas Kapolres Jombang, saat rilisnya di halaman Satlantas Polres Jombang.
Untuk langkah selanjutnya, Kapolres pun meminta kepada Satlantas agar melaksanakan edukasi kepada anak-anak muda, khususnya yang ada di Kota Jombang ini, agar mereka dapat mematuhi atau menghormati bulan suci Ramadan ini, supaya tidak menggangu bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Berikutnya harus berkordinasi atau mengajak para klub-klub kendaraan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi pada anak-anak muda disini. Dengan memberikan cara, bagaimana berkendara yang santun agar terhindar dari kecelakaan," imbuhnya.
Sementara bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraan miliknya yang disita. Satlantas Polres Jombang mewajibkan kepada mereka untuk membawa knalpot standar pabrik dan kelengkapan lainnya.
"Khusus bagi pelanggar yang kendaraannya kami amankan karena menggunakan knalpot bising, harus membawa knalpot standar. Setelahnya, kami persilakan untuk membawa pulang motor miliknya dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini