-->

Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Bebek di Sumobito Beserta Penadahnya

20 April 2021, 10:11:00 PM WIB Last Updated 2021-04-20T15:11:27Z

Dalam waktu semalam, bebek petelur satu kandang amblas digondol maling. Bebek berjumlah 165 ekor itu milik Nur Machfud (56), warga Dusun/Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Hilangnya ratusan bebek itu diketahui pemilik pada Minggu (14/3)  dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Mapolsek Sumobito dihari itu juga.
"Saat itu pemilik masuk ke kandang bebek, dan Ia kaget melihat bebek satu kandang miliknya sudah hilang dicuri. Untuk jumlahnya sebanyak 165 ekor bebek dan kerugiannya sekitar Rp 20 juta," kata Kapolsek Sumobito AKP M Amin, Selasa (20/04).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian. Berdasarkan keterangan dari saksi yang sempat melihat wajah pelaku, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran selama tiga mingguan. Hingga akhirnya, pelaku yang diketahui bernama Doni Kuswo Widodo (35), warga Dusun Balongsono, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito itu berhasil diringkus dirumahnya pada Minggu (18/4).
"Pelaku kita tangkap dirumahnya, ketika pulang dari pelariannya. Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri sampai Pare, Kabupaten Kediri," terang M Amin.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan cara dengan memasukan 165 ekor bebek petelur, kedalam kandang gerobak. Selanjutnya, bebek tersebut dibawa ke wilayah Kecamatan Diwek untuk bertemu dengan pembeli. Kemudian dijual ke Bambang Kasiono (39), warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
"Bebek dijual pelaku per ekor Rp 60 ribu. Total pelaku mendapatkan uang Rp 10 juta dari penjualan bebek," imbuhnya.
Saat ini, pelaku dan penadah barang curian telah diamankan di Mapolsek Sumobito untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti gerobak yang digunakan pelaku mengangkut ratusan bebek.
"Pelaku utama kita kenakan Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Bambang kita kenakan Pasal 480 KHUP tentang penadah," pungkas AKP M Amin. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini