-->

Jual Kendaraan di Medsos, Sepeda Motor Dibawa Kabur Calon Pembelinya Saat COD-an

01 Maret 2021, 2:15:00 PM WIB Last Updated 2021-03-01T07:15:13Z

Bertujuan menjual sepeda motor melalui media sosial (medsos) Facebook, motor honda tiger type GL 200 R nopol B 6670 SXM milik M. Akbar Maulana Anam (20) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, malah dibawa kabur calon pembelinya saat COD (Cash Of Delivery).
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, kejadian itu berawal saat Akbar mengunggah foto sepeda motor honda tiger di media sosial facebook dengan dengan tujuan untuk menjualnya, pada Sabtu (27/2). Dalam postingan, korban juga mencantumkan nomor telepon miliknya.
Pelaku yang membaca postingan itu, lalu menghubungi korban lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berkomunikasi dan melakukan tawar menawar, pelaku sepakat membeli motor korban seharga Rp12 juta. Setelah itu, kemudian COD di wilayah jalan raya depan Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno, Jombang, sekitar pukul 21.50 WIB.
"Setelah bertemu, kemudian korban diajak pelaku ke tempat kos Kartika yang berada di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno," kata AKP Yogas, Senin (1/3) Siang.
Begitu tiba ditempat kos, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang rencananya akan dibeli. Begitu motor dites, tersangka langsung melarikan diri dengan cara memacu gas sepeda motor.
"Pelaku meninggalkan korban dihalaman kos Kartika, dan tidak kembali," terangnya.
Korban yang ditinggal sendirian, berusaha beberapa kali menghubungi pelaku, namun HP nya sudah tidak aktif. Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mojowarno.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yakni melacak nomor tersangka, hingga akhirnya diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka yang diketahui berinisial RYP (18) pemuda asal Dusun Mangirejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang. Langsung melakukan penangkapan, Minggu (28/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban," pungkas AKP Yogas.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini