-->

Karyawan Minimarket Tewas Usai Bertabrakan Dengan Pikap

04 Februari 2021, 2:53:00 PM WIB Last Updated 2021-02-04T07:53:52Z

Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan mobil pikap boks terjadi di Jalan Raya Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Rabu malam (3/1). Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka dan meninggal seketika di TKP.
Dari data yang didapat, korban meninggal bernama Samuel Okta Pratama (30) karyawan Indomaret asal Dusun/Desa Slumbung, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di TKP, ia merupakan pengendara sepeda motor," kata Kanit Lakalantas Polres Jombang, Iptu Sulaiman, Kamis (4/1).
Lebih lanjut Sulaiman menjelaskan, peristiwa kecelakan yang terjadi pada pukul 21.00 WIB. Bermula saat Samuel mengendarai sepeda motor honda Supra X 125 nopol AG 3847 HD, berjalan dari arah barat ke timur atau dari arah Blimbing ke Ngoro, diduga kurang konsentrasi saat berkendara.
Sehingga, begitu mendekati lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba mengarah ke kanan dan bertabrakan dengan mobil mitsubishi pikap boks nopol L 8665 LN, dikemudikan Sunarto Sony (49) warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang, yang berjalan dari arah berlawanan.
Akibat tabrakan itu, warga Kandangan, Kabupaten Kediri mengalami luka serius di kepala hingga tewas di tempat. Selain itu, sepeda motor juga rusak. Sementara untuk sopir mobil boks selamat dan tidak luka.
"Faktor yang mempengaruhi kecelakaan, diduga pengendara sepeda motor kurang konsentrasi saat berkendara, sehingga kendaraannya tiba-tiba mengarah ke kanan," terang Iptu Sulaiman.
Insiden kecelakan, ditangani langsung Unit Laka Satlantas Polres Jombang. Oleh petugas, jenazah Samuel kemudian dibawa ke RSUD Jombang untuk dilakukan visum. Sementara barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan dievakuasi dari lokasi kejadian.
"Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah kita amankan di Satlantas Polres Jombang, sebagai barang bukti dan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Sulaiman. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini