-->

Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Jombang

22 Februari 2021, 10:40:00 PM WIB Last Updated 2021-02-22T15:40:42Z

Dalam satu hari, lima orang pengedar narkoba jenis sabu yang masih satu jaringan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, pada hari Jumat (19/2). Kelimanya ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
Dari lima tersangka, dua orang adalah pasangan kekasih yang menjadi perantaranya. Keduanya diketahui bernama Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulo Lor, Jombang dan Siti Fatimah (23), perempuan asal Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.
Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni Zainal Arifin alias Bebek (44) warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Didit Afianto (33) dan Donald Bramiel Schmidamer alias Donal warga Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Mereka semua masih satu jaringan, dan kami tangkap pada hari yang sama namun di tempat dan waktu yang berbeda," kata AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Senin (22/2) sore.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, bandar kelompok pengedar itu adalah Bebek yang selama ini buron dari perkara tersangka Ach Rifai alias Mein pada 11 Januari lalu. Dan pihaknya, mendapatkan informasi jika Bebek bersembunyi di daerah Ceweng.
"Kemudian kita lakukan lidik dan berhasil menangkap Bebek di tempat kosnya dengan barang bukti 9,01 gram sabu, timbangan, alat isap, uang tunai dan ponsel," jelasnya
Kemudian Bebek dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang, untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Bebek mengaku bahwa sabu-sabu miliknya diedarkan oleh pasangan kekasih Koko dan Siti. Berdasar pengakuan itu, polisi lalu menangkap keduanya di pinggir jalan raya Desa Pandanwangi.
"Selain menjadi pengedar, keduanya juga sebagai penikmat sabu sejak tiga bulan terakhir. Dari mereka berdua kami menyita 2,31 gram sabu, pipet kaca dan dua unit handphone (HP)," terang Mukid.
Setelah menangkap sejoli itu, petugas kembali meringkus dua orang pengedar jaringan Bebek, yakni Didit dan Donald. Petugas menyergap Didit di pinggir jalan raya Diwek, sedangkan Donald diciduk di rumanya. 
"Dari tersangka Didit, kami menyita sabu seberat 0,25 gram dan 1,28 gram, alat isap serta HP. Kemudian dari tersangka Donald sabu berat kotor 0,25 gram beserta HP miliknya," pungkas AKP Moch Mukid.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini