-->

Dua Pelaku Pencurian Kompresor Asal Sumobito, Berhasil Ditangkap Polisi

25 Februari 2021, 2:46:00 PM WIB Last Updated 2021-02-25T07:46:29Z

Polisi berhasil membongkar dan menangkap pelaku kasus pencurian kompresor di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang. Pelaku yang berjumlah dua orang, dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, pada Minggu (21/2) malam. 
Dari data yang didapat, kedua pelaku itu bernama Imam Wahyudi alias Sempak (29) dan Mukhamad Febri Mujaidi (23), keduanya merupakan warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
"Keduanya berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Dapurkejambon, Jombang, pada Minggu (21/2) malam. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku," kata AKP Cristian Kosasih, Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (25/2).
Lebih lanjut Cristian menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat keduanya melakukan aksi pencurian sebuah kompresor didepan sebuah ruko, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro Selasa (16/2) lalu. Saat menjalankan aksinya itu, kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Mio J merah nopol S 2601 ZN.
"Si Imam yang menjadi joki, sementara Febri bertugas jadi pengintai, mereka berkeliling untuk mencari sasaran di wilayah Ngoro, aksi keduanya dilakukan dini hari," jelasnya.
Begitu tiba di lokasi kejadian, yakni depan ruko Banjarpoh, Desa Pulorejo, keduanya berhenti dan melihat ada kompresor yang ditinggalkan pemiliknya depan toko yang tutup. Kemudian keduanya dekati dan mengakatnya untuk dibawa kabur.
"Kompresor mereka angkat secara bersama-sama dan diletakan diatas sepeda motor. Kompresor warna orange merk Giat itu, disimpan dibelakang motor dan dipegangi oleh Febri kemudian dibawa kabur," terang AKP Cristian Kosasih.
Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil mengendus keduanya setelah empat hari berselang. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita kompresor yang belum sempat dijual. Selain itu, sepeda motor Imam yang digunakan sebagai sarana aksi juga ikut disita. 
"Keduanya sudah kita tahan, untuk pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Cristian Kosasih. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini