-->

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

26 Januari 2021, 6:14:00 PM WIB Last Updated 2021-01-26T11:18:50Z

SURABAYA, - Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus prostitusi online dengan korban anak dibawah umur dan berhasil menangkap tersangka yakni, AP, 21. asal warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabuapten Sidoarjo. Dia adalah pemilik akun facebook dan juga Whatsapp yang dijadikan sarana untuk menjual korban.
 “Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01).
AP sepakat dengan ND dan SF untuk menawarkan korban dengan cara  BO ( Boking Order ) melalui online media Facebook “ Angga Gepeng”, MI CHAT dengan nama “ Puput” dan Whatsapp dengan nomor 082120173xxx . 
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP. “Dari patroli cyber ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya,” kata Gatot, saat rilis di Bidang Humas Polda Jatim.
Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai Rp 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.
Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi. Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakan oleh tersangka. Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo
Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, KTP an. AP, 1 unit HP merek Azus, tipe  Z012DB warna hitam, simcard XL 087758219xxx, 1 unit HP merek Xiomi model Redmi note 9 warna hitam. Tersangka di jerat dengan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE pasal 45 UU N0. 19/2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.(Rif/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini