-->

Himbau Tak Pasang Knalpot Brong, Satlantas Datangi Bengkel Motor

30 Desember 2020, 1:10:00 PM WIB Last Updated 2020-12-30T06:10:07Z

Banyaknya pelanggar knalpot brong kerap terjadi pada momen-momen perayaan seperti pergantian tahun. Mereka berbondong-bondong mendatangi bengkel untuk mengganti knalpotnya. Sejurus kemudian, ruas-ruas jalan sudah dipenuhi bisingnya pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Pihak Satlantas Polresta Mojokerto  telah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan knalpot brong dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2020 ini. Imbauan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha bengkel untuk tidak menjual secara bebas knalpot brong yang tidak sesuai standar SNI.
’’Pelarangan itu untuk penggunaan knalpot brong yang di bawah standar serta di luar tempat yang memang diperuntukkan seperti arena balap. Selain itu tentunya kanlpot-knalpot yang memang tidak sesuai dengan kapasitas serta jenis kendaraanya,’’ ungkap Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti kepada Lintasmojo.com Rabu (30/12).
Standar knalpot mengatur ambang batas tingkat kebisingan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. ’’Untuk motor 80cc sampai 175cc maksimal kebisingan 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB,’’ rincinya.


Fitria mengatakan, pengendalian pelanggaran itu hanya dapat dilakukan dengan upaya preventif. Yakni, dengan cara mengimbau serta melakukan peneguran secara lisan. Mengingat saat ini kepolisian tidak diizinkan melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar knalpot brong.
’’Dasarnya  dari perintah Kapolri. Kalau sudah boleh tilang lagi ya pasti (ditilang). Tapi, karena sementara ini belum boleh, ya kita imbau terus,’’ ungkapnya. Imbauan itu difokuskan kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti knalpot brong.
Selain itu, upaya penindakan yang dilakukan yakni pendataan terhadap bengkel-bengkel yang masih membandel. ’’Kami hanya bisa memperhatikan dengan melakukan peneguran lisan serta mencatat bengkel tempat mengganti knalpot brong. Selian itu, kami mendatangi bengkel yang memfasilitasi jual beli bongkar pasang knalpot brong. Memberi imbauan dan teguran lisan,’’ pungkasnya.
Terpisah, Andika, 28, salah satu pemilik bengkel knalpot di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jelang pergantian tahun ini, banyak pengendara yang meminta pemasangan knalpot brong. Umumnya mereka adalah anak-anak muda yang gemar melakukan konvoi pada momen malam tahun baru. ’’Biasanya kalau liburan begini memang banyak yang pasang (knalpot brong),’’ ungkapnya.
Meskipun melayani segala jenis pemasangan knalpot brong, Andika mengaku, kebanyakan pelanggannya merupakan anggota komunitas balap. Sehingga, menurutnya, pemasangan knalpot brong sudah sesuai dengan standar, yakni untuk kebutuhan di arena balap.
Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri bahwa masih banyak para pengendara yang memasang knalpot brong untuk kegiatan sehari-hari. ’’Kalau di bengkel sini kebanyakan untuk komunitas sendiri. Tapi memang tetap ada yang orang luar yang pasang juga,’’ terang Andika.
Dia mengaku hanya berusaha melayani semua pelanggan yang masuk ke bengkelnya. Terkait apakah penggunaan knalpot brong tersebut akan meresahkan warga atau tidak, menurutnya itu tanggung jawab pengendara. ’’Kita hanya berusaha melayani, kalau sudah di luar bengkel, itu bukan tanggung jawab kami,’’ ucapnya.
Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini