-->

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Dan Satu Positif Narkoba Terjaring Razia Kos

30 November 2020, 5:39:00 PM WIB Last Updated 2020-11-30T10:39:01Z

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, menggelar razia kos-kosan yang tujuan utamanya Penertiban kos-kosan dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto. Senin, (30/11).
Razia tersebut melibatkan Satuan Pamong Praja Kota Mojokerto, BNNK Mojokerto, Denpom, Kodim 0815, serta Sat Sabhara Polresta Mojokerto. Ada enam titik kos-kosan di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Balongsari, dan Kelurahan Kedundung.
Dalam penertiban yang dilakukan petugas gabungan dalam kegiatan tersebut petugas menjaring 7 pelanggar diantaranya 3 pasangan bukan suami istri dan satu pelanggar yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas.
"Semua pelanggar kita data dan lakukan pembinaan, yang terjaring kita bawa ke kantor satpol pp untuk di data dan tes urine yang belum menjalani tes urine lokasi kos-kosan," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.
Lebih lanjut, razia Kos-kosan merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah No 3 Tahun 2013  tentng ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalah gunakan sebagai tempat maksiat.
"Tiga pasangan pria dan wanita yang terjaring berada di dalam kamar kos merupakan pasangan tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.

Di lain tempat Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan dari razia gabungan yang dilakukan pihaknya mendapati satu wanita yang positif narkoba.

"Berdasarkan sidak di lapangan kita melakukan tes urin kepada 9 penghuni kos-kosan 8 diantaranya negatif tetapi ada satu yang positif mengkonsumsi narkoba," ungkapnya.
Pimpinan BNN menambahkan, Untuk pendalaman lebih lanjut kita akan mencari dan menggali informasi kepada wanita yang terjaring dan positif narkoba ini untuk pengembangan lebih lanjut.
"1 orang positif usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu (methampethamin), dan ekstasi (amphetamin),  untuk tindak lanjut kita asessment dan rehabilitasi kepada orang ini," pungkasnya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini