-->

Rumah Poniman, Seorang Bandar Judi Online di Gerebek Polisi

20 November 2020, 5:34:00 PM WIB Last Updated 2020-11-20T10:34:35Z

Kasus judi online di Mojokerto berhasil diungkap, kali ini Anggota Unit Reskrim Polsek Magersari menggerebek rumah milik Poniman (57) warga lingkungan Kedungsari RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari rumah milik pelaku judi online ini petugas mengamankan pemilik rumah dan barang bukti uang tunai hasil judi online.
Kapolsek Magersari, Kompol Syamsul Mu’arif mengatakan, saat petugas menggerebek rumah pelaku saat melayani pemasangan judi online melalui aplikasi Sintoto.
 “Situs tersebut beromzet jutaan rupiah. Pelaku merupakan bandar judi online yang sudah cukup lama beroperasi,” ungkapnya, Jumat (20/11).
Lanjut kata Kapolsek, modus operandi judi online milik pelaku ini dengan cara pelaku menampung taruhan dari puluhan pemasang melalui Handphone (HP) aplikasi Whatsapp (WA). 
Para pemasang, lanjut Kapolsek, mengirimkan uang sesuai nominal taruhan melalu“Pelaku kemudian merekap judi online tersebut sesuai taruhan dari pemasang pada situs Sintoto. Pemasang judi online maksimal diterima pelaku pukul 17.00 WIB. Omzet judi online mencapai kurang lebih Rp1,5 juta setiap hari dan judi online yang dibandari pelaku sudah beroperasi sekitar empat bulan,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku dikenal cukup cerdik dalam menjalankan bisnis tersebut. Pelaku mengelola hasil taruhan melalui aplikasi deposit dengan jumlah minimal Rp1,5 juta dalam setiap kali putaran judi online. Jika ada pemasang yang menang maka pelaku akan mengambil uang dari deposit tersebut.
Keuntungan yang diperoleh pelaku, lanjut Kapolsek, yakni sebesar 30 persen. Sebesar 20 persen dari pemasang yang menang dan 10 persen dari hasil total jumlah nominal pemasang pada situs judi online tersebut. Keuntungan tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
“Keuntungannya tidak tentu sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, dari hasil judi online tersebut dibuat pelaku untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni rekapan judi online melalui aplikasi Sintoto dan WA, sebuah HP android dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu hasil taruhan dari pemasang judi online,” tegasnya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini