-->

Satreskrim Polresta Mojokerto Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

12 Oktober 2020, 11:06:00 PM WIB Last Updated 2020-10-13T04:49:09Z

Satreskrim Polresta Mojokerto tangkap pelaku ujaran kebencian, tepatnya pada Sabtu (3/10) lalu, atas unggahan di media sosial (medsos) milik David Handoko, 37, bernada provokatif.  Salah satunya foto Mapolsek Kemlagi dengan tulisan “Gunakan GPS WANTED Ini Pasukan ISIS Terorganisir”.  Dan beberapa foto dengan caption berbeda juga diunggah. ’’Masing-masing ujaran kebencian ini diunggah tersangka pada Jumat (2/10),’’ ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Laila didampingi Kasubag Humas Iptu Sukatmanto saat Pers Rilis di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Senin (12/10).
 
Akibat ulahnya, pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto di rumahnya, Dusun Balongjati, Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Sabtu (3/10)  sekitar pukul 19.00 WIB. ’’ Dan hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati terhadap orang-orang yang sudah menghina dirinya, akhirnya dituangkan diakun FB-nya dan disebar,’’ jelasnya.
Pihaknya sudah memeriksa Sejumlah saksi. Bahkan, mantan pasangan Kades Mojokumpul Sutriani-Injumis Purwanto sekaligus tetangga tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti. Di antaranya, 4 lembar gambar berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,  Ponsel yang digunakan untuk menyebar Hoax berikut satu dokumen akun FB milik tersangka. ’’ Menurut keterangan, saksi tidak pernah terlibat maupun bergabung dengan organisasi terlarang manapun,’’ terangnya.
Tersangka dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini