-->

Satu Truk Diamankan, 32 Ditilang

28 Juli 2020, 2:28:00 PM WIB Last Updated 2020-07-28T07:28:29Z

Giat razia truk "nakal" di Jalan Gajahmada, Satlantas Polresta Mojokerto hanya waktu satu jam, sebanyak 32 truk di tilang karena melanggar markah dan 1 truk ditahan lantaran tak lengkap surat kendaraannya, Selasa (28/7).
Selain untuk menekan angka kecelakaan, pada momen Operasi Patuh Semeru 2020 razia angkutan barang kali ini juga sebagai langkah mengingatkan kembali di jam jam tertentu truk dilarang masuk di jalan protokol kota Mojokerto.
KBO Satlantas Polresta Mojokerto, Ipda Karen mengaku, dari 32 kendaraan truk yang ditilang ada satu diantaranya yang di amankan karena tak mampu menunjukkan surat surat. " Mereka kebanyakan melanggar rambu lalulintas, kita juga amankan satu truk yang tidak dapat menunjukkan surat surat,"terangnya.
Dari data yang didapat, truk dilarang masuk ke dalam kota Mojokerto tertera di setiap rambu di perbatasan masuk kota. Yakni
kendaraan angkutan barang dilarang masuk mulai pagi pukul 06.00 sampai sore pukul 18.00 WIB.(rey/lintasmojo)



Komentar

Tampilkan

Terkini